Zakat

Panduan Zakat Fitrah: Besaran, Waktu, Niat, dan Penerimanya

Panduan lengkap zakat fitrah: hukum dan hikmahnya, besaran 2,5 kg beras, bolehkah dengan uang, waktu terbaik membayar, lafaz niat, dan siapa yang berhak menerima.

Setiap akhir Ramadan, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini sederhana, tetapi ada beberapa hal yang sering ditanyakan: berapa takarannya, bolehkah dibayar dengan uang, dan kapan batas waktunya. Artikel ini merangkum semuanya.

Hukum dan hikmah zakat fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dari hadis ini ada dua hikmah: menyucikan puasa dari kekurangan, dan memastikan orang miskin ikut bergembira di hari raya.

Siapa yang wajib?

Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang:

  1. Masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan, dan
  2. Memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya.

Kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk semua tanggungannya. Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan juga wajib dibayarkan. Orang yang meninggal sebelum waktu tersebut tidak wajib dizakati.

Berapa besarnya?

Satu sha' makanan pokok per jiwa. Di Indonesia, satu sha' beras umumnya ditetapkan 2,5 kg atau 3,5 liter. Untuk keluarga lima orang, zakatnya 12,5 kg beras. Hitung dengan cepat memakai kalkulator zakat fitrah.

Gunakan beras dengan kualitas yang biasa Anda makan sehari-hari, bukan yang lebih rendah.

Bolehkah dibayar dengan uang?

Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok, sesuai praktik di masa Nabi ﷺ. Mazhab Hanafi membolehkan uang senilai makanan tersebut karena dianggap lebih bermanfaat bagi penerima. Di Indonesia, kedua cara diterima oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat, dan nilai uangnya ditetapkan per daerah setiap tahun.

Jika ingin mengikuti pendapat jumhur tetapi lebih praktis membayar dengan uang, Anda bisa mewakilkan kepada amil untuk membelikan beras atas nama Anda.

Waktu membayar

Jika membayar melalui panitia masjid atau lembaga, serahkan beberapa hari sebelum Idulfitri agar panitia sempat menyalurkannya tepat waktu.

Niat zakat fitrah

Niat tempatnya di hati. Melafazkannya dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membantu menghadirkan niat. Contoh untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakātal fithri 'an nafsī fardhan lillāhi ta'ālā.
"Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

Untuk keluarga, ganti 'an nafsī dengan 'annī wa 'an jamī'i mā yalzamunī nafaqātuhum ("untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku").

Siapa yang berhak menerima?

Penerima zakat adalah delapan golongan dalam QS. At-Taubah: 60: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Untuk zakat fitrah, banyak ulama mengutamakan fakir dan miskin sesuai tujuannya sebagai makanan di hari raya.

Ringkasan

AspekKetentuan
Besaran1 sha' ≈ 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa
Wajib atasSetiap Muslim yang mampu, termasuk tanggungan
Batas waktuSebelum shalat Idulfitri
Penerima utamaFakir dan miskin