Kalkulator Waris Islam (Faraid): Pasangan, Anak, dan Orang Tua

Hitung pembagian warisan menurut hukum Islam untuk suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu, termasuk kasus 'aul dan radd, dengan dalil dari surah An-Nisa.

Kalkulator

Urutan sebelum harta dibagi

Sebelum warisan dibagikan, harta peninggalan harus dipakai untuk kewajiban berikut, secara berurutan:

  1. Biaya pengurusan jenazah secara wajar.
  2. Pelunasan utang almarhum, termasuk utang zakat dan nazar.
  3. Wasiat, paling banyak sepertiga dari sisa harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain.

Sisanya baru dibagi kepada ahli waris. Allah berfirman: "...(Pembagian-pembagian tersebut) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya..." (QS. An-Nisa: 11).

Bagian masing-masing ahli waris

Ahli warisTidak ada anakAda anakDalil
Suami1/21/4An-Nisa: 12
Istri (dibagi rata jika lebih dari satu)1/41/8An-Nisa: 12
Ibu1/3 (atau 1/6 jika ada 2+ saudara)1/6An-Nisa: 11
AyahSisa harta (ashabah)1/6, ditambah sisa jika anaknya hanya perempuanAn-Nisa: 11
1 anak perempuan (tanpa anak laki-laki)1/2An-Nisa: 11
2+ anak perempuan (tanpa anak laki-laki)2/3 dibagi rataAn-Nisa: 11
Anak laki-laki dan perempuanSisa harta, laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagianAn-Nisa: 11

Contoh perhitungan

Seorang suami wafat meninggalkan istri, ibu, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan harta bersih Rp600.000.000.

Apa itu 'aul dan radd?

'Aul terjadi bila jumlah bagian pasti melebihi harta yang ada. Misalnya, seorang istri wafat meninggalkan suami (1/4), dua anak perempuan (2/3), ayah (1/6), dan ibu (1/6). Totalnya 15/12. Semua bagian dikurangi secara proporsional sehingga penyebutnya menjadi 15: suami 3/15, dua anak perempuan 8/15, ayah 2/15, dan ibu 2/15.

Radd adalah kebalikannya: bagian pasti tidak menghabiskan harta dan tidak ada ahli waris ashabah. Sisanya dikembalikan kepada ahli waris bagian pasti secara proporsional, kecuali suami atau istri menurut pendapat jumhur ulama.

Kalkulator ini juga menerapkan kasus gharrawain ('umariyyatain). Bila ahli warisnya hanya suami/istri, ayah, dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian suami/istri, bukan 1/3 dari seluruh harta.

Batasan kalkulator

Pelajari dasarnya di artikel dasar-dasar pembagian waris dalam Islam.

Terakhir diperbarui 23 September 2026