Kalkulator Waris Islam (Faraid): Pasangan, Anak, dan Orang Tua
Hitung pembagian warisan menurut hukum Islam untuk suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu, termasuk kasus 'aul dan radd, dengan dalil dari surah An-Nisa.
Urutan sebelum harta dibagi
Sebelum warisan dibagikan, harta peninggalan harus dipakai untuk kewajiban berikut, secara berurutan:
- Biaya pengurusan jenazah secara wajar.
- Pelunasan utang almarhum, termasuk utang zakat dan nazar.
- Wasiat, paling banyak sepertiga dari sisa harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain.
Sisanya baru dibagi kepada ahli waris. Allah berfirman: "...(Pembagian-pembagian tersebut) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya..." (QS. An-Nisa: 11).
Bagian masing-masing ahli waris
| Ahli waris | Tidak ada anak | Ada anak | Dalil |
|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/4 | An-Nisa: 12 |
| Istri (dibagi rata jika lebih dari satu) | 1/4 | 1/8 | An-Nisa: 12 |
| Ibu | 1/3 (atau 1/6 jika ada 2+ saudara) | 1/6 | An-Nisa: 11 |
| Ayah | Sisa harta (ashabah) | 1/6, ditambah sisa jika anaknya hanya perempuan | An-Nisa: 11 |
| 1 anak perempuan (tanpa anak laki-laki) | 1/2 | An-Nisa: 11 | |
| 2+ anak perempuan (tanpa anak laki-laki) | 2/3 dibagi rata | An-Nisa: 11 | |
| Anak laki-laki dan perempuan | Sisa harta, laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian | An-Nisa: 11 | |
Contoh perhitungan
Seorang suami wafat meninggalkan istri, ibu, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan harta bersih Rp600.000.000.
- Istri: 1/8 × 600 juta = Rp75.000.000
- Ibu: 1/6 × 600 juta = Rp100.000.000
- Sisa: 600 − 75 − 100 = Rp425.000.000 untuk anak dengan perbandingan 2:1 (3 bagian)
- Anak laki-laki: 2/3 × 425 juta ≈ Rp283.333.333
- Anak perempuan: 1/3 × 425 juta ≈ Rp141.666.667
Apa itu 'aul dan radd?
'Aul terjadi bila jumlah bagian pasti melebihi harta yang ada. Misalnya, seorang istri wafat meninggalkan suami (1/4), dua anak perempuan (2/3), ayah (1/6), dan ibu (1/6). Totalnya 15/12. Semua bagian dikurangi secara proporsional sehingga penyebutnya menjadi 15: suami 3/15, dua anak perempuan 8/15, ayah 2/15, dan ibu 2/15.
Radd adalah kebalikannya: bagian pasti tidak menghabiskan harta dan tidak ada ahli waris ashabah. Sisanya dikembalikan kepada ahli waris bagian pasti secara proporsional, kecuali suami atau istri menurut pendapat jumhur ulama.
Kalkulator ini juga menerapkan kasus gharrawain ('umariyyatain). Bila ahli warisnya hanya suami/istri, ayah, dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian suami/istri, bukan 1/3 dari seluruh harta.
Batasan kalkulator
- Kalkulator hanya menghitung pasangan, anak, ayah, dan ibu. Cucu, kakek, nenek, dan saudara belum dihitung sebagai penerima. Saudara hanya dipakai untuk menentukan bagian ibu.
- Jika almarhum tidak meninggalkan anak laki-laki maupun ayah, saudara atau kerabat lain bisa berhak atas sisa harta. Kalkulator akan memberi peringatan pada kasus ini.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipakai Pengadilan Agama di Indonesia memiliki beberapa ketentuan berbeda, misalnya ahli waris pengganti. Untuk sengketa atau penetapan resmi, rujuk Pengadilan Agama atau ahli faraid.
Pelajari dasarnya di artikel dasar-dasar pembagian waris dalam Islam.
Terakhir diperbarui 23 September 2026